Kompol Angga Pimpin Langsung Pemusnahan Narkotika

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang Sik SH menjelaskan kepada awak media DetakIndonesia.co.id, kegiatan ini dalam rangka pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jenis Pil Happy Five, Pil Ekstasi dan Shabu shabu.
Adapun data Barang Bukti yang dimusnahkan Polsek Lima Puluh yang disita dari tersangka Chandra Dirgan, 1. 3220 Pil Happy Five merek Erimin 5 dengan rincian. Untuk keperluan Laboratorium sebanyak 6 papan (60 butir), untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 Papan (10 butir) sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 315 papan total (3.150 butir)
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan 2.700 butir Pil Ekstasi warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion dengan rincian, untuk keperluan Laboratorium sebanyak 41 butir Ekstasi warna biru dan 32 butir ekstasi warna kuning, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna kuning, yang dimusnahan sebanyak 1.618 butir ekstasi warna biru dan 953 butir ekstasi warna kuning.
Tulis Komentar